Kamis, 12 Mei 2011

Bekas Lahan PT BSP Dibagikan ke Masyarakat GAMMI & APKLKJ Lakukan Pemancangan Tanah


Kisaran - Polmas

Gerakan Muda-Mudi Melayu Indonesia (GAMMI) Asahan dan Assosiasi Pedagang Kaki Lima Kisaran Jaya (APKLKJ) melakukan aksi pemancangan tanah di eks lahan yang menjadi hak guna usaha (HGU) PT BSP tepatnya di Jalan Ahmad Yani Kisaran. Tujuan pemacangan untuk dibagi-bagikan kepada warga, terlebih pedagang kaki lima yang tidak memiliki lapak untuk berjualan.

OK Rasyid, ketua GAMMI Asahan, Rabu (11/5) didampingi Asli Tambunan mengatakan, pemancangan itu dilakukan karena tanah eks HGU PT BSP Kisaran hingga saat ini tidak jelas pengelolaannya. Bahkan, eks PT BSP Kisaran tersebut sudah hampir 15 tahun ditelantarkan. Tentu dari pada sia-sia lebih baik dimanfaatkan kepada masyarakat yang tidak memiliki setapak tanah untuk tempat usahanya.
Dikatakan OK Rasyid, ada dugaan lahan itu hingga saat ini kabur kepemilikannya. Soalnya kalau disebut milik Pemkab Asahan, kenapa tidak dibangun di atasnya bangunan atau sejenisnya, sehingga lahan yang merupakan eks HGU itu tidak kosong melompong dan membuat tidak enak dipandang.

Diutarakannya, padahal lahan itu setahu dia sama dibebaskan dengan lahan yang saat ini di atasnya berdiri Graha Asahan Indah (GAI). Bahkan GAI yang terdiri dari puluhan pintu ruko masih bermasalah.

“Dari pada pusing-pusing memikirkannya lebih baik diserahkan saja kepada warga. Maka kami sudah memulainya melakukan pemacangan dan sudah dibagi-bagi kepada warga. Selanjutnya OK Rasyid menunjukkan peta lahan yang dioret-oret di atas kertas dan telah di tulis calon pemiliknya.

Bahkan dalam waktu dekat sebut OK akan dilakukan gotong-royong untuk mendirikan lapak tempat jualan dari perkakas yang sederhana. Sebab tidak mungkin warga bisa langsung mendirikan permanent karena ekonomi yang sangat seret.
Kabag Humas Pemkab Asahan Rahman Halim AP yang dikonfirmasi belum bisa memberi penjelasan rinci. Tapi menurutnya bahwa eks HGU PT BSP Kisaran itu sudah diserahkan kepada Pemkab Asahan. (Ibn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar