Kamis, 12 Mei 2011

Camat Air Joman Diadukan ke Menteri Kehakiman dan HAM

Kisaran - Polmas

Camat Air Joman Drs. B. Msi diadukan ke Menteri Kehakiman dan HAM di Jakarta oleh LSM Komnas - WI Asahan terkait telah mengeluarkan surat perintah pemberhentian pekerjaan renovasi rehab Rumah Ibadah Kelenteng Chi Kong di Dusun V Desa Punggulan Kecamatan Air Joman.

"Surat perintah pemberhentian renovasi rehap pembangunan kelenteng Chi Kong tersebut bernomor : 045/0509 tertanggal 06 Mei 2011 yang dinilai telah menyalahi ketentuan prosedur hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sebab tindakan memberhentikan aktifitas pekerja yang sedang melakukan renovasi rumah ibadah adalah wewenang pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap" ujar Ketua LSM KOMNAS - WI Asahan A. Rachim selaku pemegang kuasa renovasi pembangunan Klenteng Chi Hong kepada Polmas.

Hasil investigasi Polmas dilokasi renovasi rumah ibadah di Dusun V Desa Punggulan Kecamatan Air Joman masyarakat tidak ada yang merasa resah atau terganggu atas pembangunan Rumah Ibadah tersebut. Sekitar 60 orang penduduk sekitar yang membuat pernyataan dan menandatangani Surat Persetujuan tidak keberatan terhadap renovasi yang dilaksanakn apalagi bukan membangun baru, gedung Klengteng Chi Kong merupakan Rehap / Renovasi.

Sudah bertahun-tahun Klenteng Chi Kong digunakan untuk sarana Ibadah para pengikutnya namun tidak pernah ada masalah atau seorangpun warga yang merasa keberatan, namun setelah Drs. B Msi menjabat menjadi Camat Air Joman keberdaan Rumah Ibadah yang dibangun dengan dana swadaya para jamaahnya dan simpatisannya dilarang dengan cara mencari-cari kelemahan Rehab Klenteng tersebut.(A.Rachman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar