Minggu, 08 Mei 2011

DPRD Batubara : Dilarang Mengusahai Hutan Tanpa Izin


Batubara,polmas.

        Anggota DPRD Batubara Syarianto Damanik mengatakan bahwa siapa saja tidak boleh mengusahai hutan tanpa izin,artinya kita tidak boleh mengubah lokasi hutan untuk dijadikan perkebunan,hal ini dikatakannya pada saat rapat kerja dengan dinas kehutanan di gedung DPRD Batubara-Lima Puluh,kamis (5/5) yang dihadiri sekretaris dishut Drs Muhammad Nur Husni beserta kepala bidang Sukardi S.Sos,Camat Talawi Lutfi S.Sos,kepala desa Dahari Selebar Burhanuddin dan pemilik lahan 15 hektar Ali Fridan.Komisi A DPRD Batubara dihadiri ketua Al Asyari SAg,Rizky Aryetta SST,Usman,Hamonangan Simatupang,Syahrial Guci SH,Nafiar SPd,Benipius Sianturi S.Kom,H.Sutan Sitompul,Syahrianto Damanik,Ahmad Mukhtas,Bagi perambah hutan perlu diberikan tindakan hukum agar menimbulkan efek jera dan perlu keseriusan instansi yang terkait untuk melakukannya,ucap politisi partai keadilan dan persatuan Indonesia (PKPI).

      Sekretaris Dinas kehutanan Drs Muhammad Nur Husni menjelaskan bahwa lahan 15 hektar yang terletak didesa Dahari Selebar-Talawi milik Ali Fridan merupakan kawasan hutan lindung dan tidak boleh dijadikan perkebunan kelapa sawit.Dinas kehutanan telah melakukan berbagai upaya maupun sosialisasi dimasyarakat untuk menjaga kawasan hutan.Kepada Camat,lurah/kepala desa,kepling/kepala dusun dan seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga kawasan hutan pantai yang masih ada dan melakukan penanaman pohon mangrove,Camat dan kepala desa agar mempedomani surat Bupati Batubara tentang perlindungan kawasan hutan dan melakukan penghijauan dan tidak dibenarkan menerbitkan surat dikawasan hutan.Didalam kawasan hutan dilarang melakukan merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan serta dilarang merambah kawasan hutan.(taufik).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar