Kisaran- Polmas
Empat orang Kepala Desa di
Kecamatan Pulo Bandring - Asahan masing-masing Ngadino Kades Tanah Rakyat,
Rusli Kades Sidomulyo, Tukino Kades Sukadame, dan Fitriadi Kades Sukadame Barat
terancam menjadi tersangka kasus korupsi.
Hal ini diungkapkan Kasi Intel Kajaksaan Negeri Kisaran, Rudi Parhusip SH,
kepada wartawan, Senin (9/5). Rudi mengatakan penetapan keempatnya jadi
tersangka berawal dari diadukannya keempatnya ke Kejari Kisaran dalam dugaan
korupsi dana Kube senilai kurang lebih Rp 400 juta.
Dalam pekan ini pihaknya akan memanggil keempat kades tersebut untuk dimintai keterangannya. Untuk pemanggilan ini, kata dia, keempat kades itu masih berstatus saksi.
“Yang pasti, kejaksaan komit mengusut tuntas persoalan ini,” ujarnya.
Rudi mengaku, tidak tertutup kemungkinan, dalam proses hukum lanjutan, keempat Kades itu menjadi tersangka.
Ditempat terpisah, Kabid Bansos Dinas Sosial Kabupaten Asahan Darwin membenarkan bahwa Asahan menjadi salah satu daerah yang tercatat sebagai penerima bantuan hibah dari pemerintah pusat. Dalam hal ini, ada empat kecamatan yang dijadikan sebagai penerima bantuan itu yakni Kecamatan Pulau Bandring, Kecamatan Setia Janji, Kecamatan Aek Ledong, dan Kecamatan Kota Kisaran Timur dan masing-masing kecamatan ini mendapat kucuran dana sebesar lebih kurang Rp 400 juta.
“Dari empat kecamatan yang jadi
penerima, 3 kecamatan yakni Kecamatan Setia Janji, Aek Ledong, dan Kota Kisaran
Timur sudah merampungkan laporannya. Hanya tinggal kecamatan Pulo Bandring yang
laporanya belum beres,” ujar Darwin.
Sedangkan Camat Pulau Bandring Sopyan Manullang membenarkan laporan pengaduan soal dugaan korupsi dana bantuan hibah Kube tersebut. Namun, Sofyan mengaku tidak tahu menahu dengan persoalan tersebut, berhubung dirinya masih baru menjabat sebagai camat di Kecamatan Pulo Bandring.
Hanya saja, beberapa waktu lalu, Manullang mengaku mendisposisikan surat pemanggilan para kepala desa terkait persoalan dugaan penyelewengan dana hibah tersebut. Sayangnya, para kepala desa yang dipanggilnya itu tidak kunjung datang memenuhi panggilannya.
“Dari empat yang kita panggil, hanya 1 Kades yang bersedia datang,” katanya, letak persoalan dugaan korupsi dana bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat ini adalah pada mekanisme penyaluran kepada anggota Kube yang dinilai tidak tepat sasaran, dan sarat manipulasi. Sebab, kepala desa yang seyogianya hanya sebagai pengamat diduga mengambil alih penyaluran dana dengan meminta dana bantuan tersebut kepada para ketua Kube, selaku pemegang rekening pencairan dana.
Selain itu besar dana yang diterima oleh anggota Kube juga dinilai menyalah. Sesuai pengakuan sejumlah anggota Kube, mereka hanya menerima bantuan uang dalam jumlah bervariasi yakni antara Rp. 300 ribu hingga Rp. 800 ribu per anggota. Padahal, sesuai aturan yang berlaku, para anggota Kube berhak atas bantuan sebesar Rp. 2 juta per anggota. (Ibn)
Sukadame Barat 4 40 Rp 80 Juta
Sidomulyo 4 40 Rp 80 Juta
Sukadame 5 50 Rp100 Juta
Tanah Rakyat -JUMLAH KUBE DAN ANGGOTA TIDAK JELAS-
Daftar Kube Penerima
Desa Sukadame Barat : Sejahtera, Melati, Rukun Nusa, Ridho
Desa Sukadame : Wira Jaya, Sri Rahayu, Mekar Tani, Mandiri, Famili Jaya
Sidomulyo : Makmur, Karya Jaya, Unggas, Serasi
Tanah Rakyat : Nama Kube penerima Tidak jelas, berikut besaran anggarannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar