Kisaran - Polmas
Setiap pembagunan dan operasional
Rumah Sakit (RS) harus memiliki izin, bila RS tersebut tidak memiliki izin,
maka RS tersebut dikenakan sangksi pidana penjara paling lama dua tahun
dan denda sebesar Rp 5 Milyar.Hal ini katakan oleh Kepala Dinas Kesehatan
Asahan, drg Habinsaran saat berbincang dengan Wartawan.
Ketentuan tersebut disampaikan, kata Kadis Kesehatan terkait dengan pengurusan izin RS telah dilimpahkan kepada pemerintah daerah setelah mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tersebut. “ Daerah yang mengeluarkan izin untuk RS kelas C dan D, sedangkan kelas A dikeluarkan oleh menteri , B dikeluarkan pihak Provinsi yang masing-masing telah mendapat dari pihak kesehatan, “ sebut Kadis.
Megenai jangka waktu, Kadis
menjelaskan izin mendirikan diberikan untuk jangka waktu dua tahun dan
dapat diperpanjang untuk satu tahun, sedangkan izin operasional diberikan untuk
jangka waktu lima
tahun dan dapat diperpanjang kembali setelah memenuhi persyaratan.
Kadis juga mengatakan, izin RS
dapat dicabut, jika habis masa berlakunya, tidak lagi memenuhi persyaratan dan
standar, terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
dan atas perintah pengadilan dalam rangka penegakan hukum. “ Melalui media,
saya berharap pihak RS yang ada didaerah Asahan untuk segera mengurus izinnya
kepada pemkab atau informasi lebih lanjut hubungi dinas Kesehatan Asahan, “
ujar Kadis. (Ibn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar