Senin, 09 Mei 2011

Kadis Kesehatan Pemkab Asahan RS Yang Tidak Miliki Izin Didenda Rp 5 Milyar


Kisaran - Polmas

Setiap pembagunan dan operasional Rumah Sakit (RS) harus memiliki izin, bila RS tersebut tidak memiliki izin, maka RS tersebut dikenakan sangksi pidana  penjara paling lama dua tahun dan denda sebesar Rp 5 Milyar.Hal ini katakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Asahan, drg Habinsaran saat berbincang dengan Wartawan.

Ketentuan tersebut disampaikan, kata Kadis Kesehatan terkait dengan pengurusan izin RS telah dilimpahkan kepada pemerintah daerah setelah mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tersebut. “ Daerah yang mengeluarkan izin untuk RS kelas C dan D, sedangkan kelas A dikeluarkan oleh menteri , B dikeluarkan pihak Provinsi yang masing-masing telah mendapat dari pihak kesehatan, “ sebut Kadis.

Megenai jangka waktu, Kadis menjelaskan izin mendirikan diberikan untuk jangka waktu  dua tahun dan dapat diperpanjang untuk satu tahun, sedangkan izin operasional diberikan untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang kembali setelah memenuhi persyaratan.

Kadis juga mengatakan, izin RS dapat dicabut, jika habis masa berlakunya, tidak lagi memenuhi persyaratan dan standar, terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atas perintah pengadilan dalam rangka penegakan hukum. “ Melalui media, saya berharap pihak RS yang ada didaerah Asahan untuk segera mengurus izinnya kepada pemkab atau informasi lebih lanjut hubungi dinas Kesehatan Asahan, “ ujar Kadis. (Ibn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar