Senin, 09 Mei 2011

Kasus Dugaan Penyelewengan Penghasilan Iklan RSPD

Kisaran - Polmas

Penanganan kasus dugaan penyelewengan penghasilan iklan di Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Asahan memasuki babak baru. Dalam kasus ini, 2 oknum pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Asahan sudah diperiksa jaksa, dengan status saksi.

Kajari Kisaran, melalui Kasi Intel Rudi Parhusip SH, Senin (9/5) di ruang kerjanya mengatakan, dalam kasus yang diadukan oleh LSM Gowa tersebut, pihaknya telah memeriksa 2 oknum pejabat di lingkungan Pemkab Asahan pada Jumat (29/4). Kedua pejabat itu, katanya, diperiksa dengan status saksi.
 
Adapun kedua oknum pejabat tersebut, yakni RHS, dan RH, Keduanya, kata Rudi dijadikan sebagai saksi, karena dianggap mengetahui duduk persoalan yang terjadi pada lembaga penyiaran milik Kabupaten Asahan tersebut.

“Pemeriksaan masih hanya pada 2 oknum pejabat dimaksud. Sekarang, keterangan mereka pada pemeriksaan kemarin sedang kita dalami lagi. Selanjutnya, tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi yang kita panggil, baik itu pejabat, maupun unsur lain dari RSPD,” jelas Parhusip, lantas menyebutkan, untuk penetapan tersangka, hingga saat ini belum dilakukan, karena masih memerlukan sejumlah keterangan, dan alat bukti lainnya.
Sebelumnya, pada 7 Maret lalu, Government Watch (GOWA), mengadukan dugaan penyimpangan dana pendapatan iklan di Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Asahan ke Kejaksaan Negeri Kisaran. Laporan itu disampaikan, setelah hasil investigasi yang dilakukan, ditemukan bahwa pendapatan yang diperoleh radio tersebut dari iklan komersial selama ini tidak disetorkan ke kas daerah

Dalam pengaduannya, Gowa menyebutkan, sejak berdirinya RSPD diduga telah terjadi penyimpangan dana, dalam hal ini tidak adanya laporan pertanggungjawaban atas besaran pendapatan yang diperoleh dari iklan (komersil) yang dipasang oleh kosumen, alias pendapatan tidak disetorkan ke kas daerah.

Ketua DPP Gowa Sumut Satriawan Guntur Zass SH kepada Polmas menjabarkan, selain adanya pendapatan yang berasal dari iklan-iklan komersial yang berasal dari bidang usaha, RSPD Kabupaten Asahan juga pernah memeroleh pendapatan dari beberapa orang calon legislatif dalam proses kampanye pemilihan legeslatif tahun 2009 lalu, dan para calon Bupati Asahan pada kampanye pemilukada Asahan tahun 2010, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan. (Ibn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar