Selasa, 31 Mei 2011

Kepala BP & KP Asahan Nginap di Hotel Prodeo


Kisaran – Polmas


Kepala Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (BP & KP) Asahan Drh Abdul Jalin Ginting beserta dua orang pejabat Pemkab Asahan lainnya masih-masing Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Drs. M. Fakhriyaldi serta Kasubbid Pengelolaan dan Prasanana Radena di tetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di hotel Prodeo Labuhan Ruku Kabupaten Batubara, Selasa (24/5) sekira pukul 17.00  Wib karena ketiga pejabat tersebut disangkakan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di sembilan Kecamatan di Asahan dengan kerugian negara mencapai Rp. 550 juta.

 Hal ini berdasarkan data audit sementara Badan Pemerksa Keuangan dan Pembanguna (BPKP) Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan informasi yang diperoleh Polmas di Kejakasaan Negeri Kisaran menyebutkan ketiga pejabata Pemkab Asahan yang bertugas di BP & KP Asahan yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sentang Kisaran Timur ini telah menjalani pemeriksaan sebelumnya, dan dalam pemeriksaan tersebut terkait adanya laporan yang diterima pihak Kejari Kisaran tentang pengaduan lahan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di sembilan Kecamatan di Asahan, diantaranya di Kecamatan Bandar PasiB Mandoge, Kecamatan Aek Kuasan, Kecamatan Meranti dan Kecamatan Sei Kepayang.

Hal ini di ketahui berdasarkan pemeriksaan terhadap proyek yang bersumber dari APBD Asahan Tahun Anggaran 2008 dan Tahun Anggaran 2009 dengan pagu anggaran 1,787 miliar tersebut ternyata tidak dikerjakan dengan semestinya. Setelah dilakukan investigasi oleh Kejari Kisaran berdasarkan laporan yang diperoleh maka pengadaan lahan tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang terlah ditetapkan dan secara administrasi juga ditemukan dugaan mark up senilai Rp. 550 juta. Dengan adanya kerugian Negara sebesar Rp. 550 Juta ini maka ketiga pejabat Pemkab tersebut ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan seterusnya pihak Kejari menerbitkan surat penahanan terhadap Drh Abdul Jalin Ginting, Drs. M. Fakhriyaldi dan Radenan dan selanjutnya ketiga koruptor ini pun di girin ke hotel Prodeo Labuhan Ruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Kisaran dengan Nomor Polisi BK 582 V untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sekaligus menunggu proses lanjutan dari kasus yang menimpa ketiganya.


Di berikan sekitar 60 Pertanyaan

Sebelumnya pada pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga tersangka dilakukan pada Selasa (24/5) di lantai dua kantor Kejari Kisaran tepatnya di ruang Kepala Seksi Pemeriksaan dan selaku pemeriksa yakni Kasi Pemeriksaan di Kejari Kisaran Alex, ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran Didi S SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ksiaran Rudy Parhusip, SH.

Kepada para tersangka yang hadir di Kejari Kisaran sekira pukul 10.00 Wib yang didampingi oleh kuasa hukumnya Swiherlin Saragij, SH dkk, masing-masing tersangka di beri pertanyaan sampai 60 pertanyaan. Pemeriksaan pun  selesai pukul 17.00 Wib.

Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Kisaran ini menyatakan dari jumlah pertanyaan yang disodorkan itu tidak semuanya dapat dijawab oleh ketiga tersangka. Dan dari pertanyaan itu pula diketahui telah terjadi dugaan korupsi yang membuat ketiganya terpaksa nginap di balik jeruji besi
“Berdasarkan pertanyaan yang disuguhkan, ada beberapa pertanyaan yang tidak tidak bisa mereka jawab, terlebih mengenai pertanggungjawaban penggunaan keuangan. Nah inilah menbuat ketiganya jadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Tahun 2001 tentang Tidak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegas Parhusip.

Kuasa hukum ketiga terdakwa, Swiherlin menyebutkan, pihaknya akan tetap mengikuti perkembangan dari kasus kliennya dan mendampinginya dalam proses hukum yang akan dijalaninya. Terkait dengan penahanan ketiga kliennya itu, sebut Swiherlin, kerana jaksa memiliki bukti-bukti yang kuat atas apa yang disangkakan.

Begitupun, kata Swiherlin, dirinya mengajak semua pihak untuk berpedoman pada asas hukum yang dianut yaitu praduga tak bersalah, sebelum adanya vonis pengadilan yang berketetapan dan berkekuatan hukum.

Saat ketiga tersangka Drh Abdul Jalin Ginting, Drs M Fakhriyaldi serta Radenan keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua kantor Kejari Kisaran, mereka terlihat tenang. Tak ada nampak perubahan yang berarti pada Kepala BP&KP Drh Abdul Jalin Ginting yang duluan keluar menuju halaman lantai satu kantor Kejari untuk masuk ke mobil yang telah menunggu. Demikian juga dua rekannya, Radenan dan M Fakhriyaldi  (Ibn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar