Minggu, 08 Mei 2011

Menanti Terbitnya HGU PTPN 3, Petani Di perbolehkan Memanen di Lahan Sengketa


Kisaran - Polmas 

Sengketa tanah antara PTPN 3 Kebun Sei Silau Kecamatan Buntu Pane dan petani atau warga yang telah berlangsung lama sepertinya menemukan titik terang. Petani boleh memanen sawit di lahan sengketa tersebut sampai diterbitkannya HGU PTPN 3.

Ketua DPRD Benteng Panjaitan memaparkan sengketa tanah antara PTPN 3 dan petani kepada anggota DPD RI Parlindungan, Kamis (5/5).Adanya penyelesaian sengketa tanah itu setelah DPRD Asahan bersama rombongan yakni mewakili Pemkab dan anggota DPD RI Parlindungan Purba, turun ke lokasi lahan yang disengketakan, Kamis petang (5/5). DPRD dan rombongan juga melakukan pertemuan dengan Manajer PTPN 3 Kebun Sei Silau Ir J Wilson di salah satu ruangan di kantor administratur di PTPN 3, yang akhirnya bersepakat bahwa petani boleh memanen hingga batas terbit Hak Guna Usaha (HGU) baru perusahaan tersebut.
Ketua DPRD Asahan Benteng Panjaitan di sela-sela pertemuan kepada wartawan menjelasakan, petani berhak untuk memanen lahan yang disengketakan. Ini berlaku sampai belum diterbitkannya HGU miliki PTPN 3 kebun Sei Silau.
Namun, jika HGU telah diterbitkan, maka petani harus mematuhi jumlah HGU yang diterbitkan oleh pemerintah.
“Sebelum keluar HGU yang baru atau keputusan, silakan petani memanen hasilnya,” kata Benteng yang didampingi Ketua Komisi A DPRD Asahan Bunyaddin dan anggota Komisi A seperti Budianto Lubis, Ismail, Joner Sinaga, dan Sahat Hamonangan.
Sebelum bertemu dengan pihak PTPN 3 kebun Sei Silau, pihak legislatif bersama anggota DPD RI Parlindungan Purba, Kapolres Asahan AKBP J Didiek Dwi Priantono dan Dandim 0208 AS Letkol Inf Handoko Nurseta menyaksikan lokasi lahan yang menjadi sengketa perusahaan dan petani.
Ketua DPRD Asahan Benteng Panjaitan menyempatkan menjelasakan luas HGU perusahaan dan selanjutnya menyerahkan data yang dimiliki DPRD ke anggota DPD RI yang ikut dalam pertemuan tersebut.
Anggota DPRD RI Parlindungan Purba mengatakan, pihaknya akan mempelajari data persoalan perusahaan dengan petani, khususnya mengenai luas HGU perusahaan.
“Saya pelajari, setelah itu saya akan desak pemerintah yang terkait untuk segera menerbitkan HGU perusahaan tersebut,” sebutnya.
Sebagaimana diketahui, persoalan lahan antara PTPN 3 kebun Sei Silau dengan warga yang tergabung dalam kelompok tani di daerah itu sudah sering dibawa ke DPRD Asahan. Bahkan, permasalahannya sudah sampai pada tingkat banding di pengadilan. Pasalnya, kelompok tani melakukan banding karena dalam putusan PN Kisaran, bahwa sebanyak belasan orang dari kelompok tani dinyatakan bersalah.
Merasa diputus tidak adil oleh pengadilan, Iskandar dan kawan-kawan justru mengajukan banding dan saat ini perkaranya sudah di Mahkamah Agung (MA). Tapi beberapa waktu lalu, kelompok tani Damai Jaya yang mengklaim lahan itu adalah miliknya dan nyaris bentrok dengan pihak PTPN 3. Pasalnya, pihak PTPN 3 secara sepihak melakukan panen.
Bukan hanya itu, Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Asahan Untuk Perjuangan Tanah Rakyat (KMMA-UPTR) melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Asahan, Selasa (3/5) lalu. KMMA-UPTR pimpinan Julianto Putra HL ini ketika unjuk rasa itu mengusung dua keranda yang ditutup kain hijau bertuliskan ‘DPRD & Pemkab Asahan telah mati’. Bahkan, KMMA-UPTR menggelar aksi menginap di halaman kantor DPRD Asahan dan akan terus berlangsung jika tuntutannya tidak direspon DPRD dan Pemkab Asahan dengan membuat pernyataan tertulis ditujukan ke PTPN 3 Sei Silau.
Ternyata Pemkab dan DPRD meresponnya dan dibuktikan Ketua DPRD Benteng Panjaitan, Komisi A, mewakili Pemkab disertai anggota DPD Parlindungan Purba turun ke lokasi dan akhirnya menemukan titik terang dalam persoalan sengketa tanah antara PTPN 3 Kebun Sei Silau dengan petani. (Ibn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar