Senin, 09 Mei 2011

Pemkab Asahan Tetapkan Pajak Parkir 10%


Kisaran - Polmas.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menetapkan tarif pajak parkir sebesar 10% dari setiap pembayaran sewa tempat parkir, baik mobil maupun kendaran roda dua. Penetapan tarif parkir tersebut merupakan sektor baru dalam menopang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan No 2/2011 tentang Pajak Parkir.

“Melalui aturan, Asahan telah menetapkan pajak parkir, artinya Asahan mulai memberlakukan pajak tersebut, bagi mobil dan sepeda motor,” kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Asahan melalui kepala bidang Penetapan, ujar Apriadi Senin (9/5) di gedung dinas tersebut


Apriadi menjelaskan, objek pajak parkir adalah penyelenggara tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha. Termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran. “Bila pengusaha parkir menetapkan sewa parkir senilai Rp 1.000, maka perhitungan pajaknya dikenakan 10% atau jumlahnya pajaknya Rp 100, “ jelas Apriadi.

Selain itu, ada juga yang tidak termasuk objek pajak parkir. Di antaranya, penyelenggaraan tempat parkir oleh pemerintah, tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawan sendiri, tempat parkir oleh perkantoran perwakilan negara asing atau lembaga asing dan tempat parkir di tepi badan jalan umum.

Dalam penetapan pajak tersebut, Apriadi juga mengatakan bila ada orang pribadi atau badan yang mengajukan keberatan tentang tarif pajak tersebut, maka wajib pajak dapat mengajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas.

“Mengenai keberatan, telah diatur dalam aturan ini pada pasal 25, dalam pasal tersebut juga diatur waktu pengajuan keberatan dan syarat lainya,” jelas Apriadi sembari mengatakan dalam penetapan pajak parkir tersebut juga tertuang ketentuan pidana (Ibn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar