Kisaran - Polmas
Polres Asahan berhasil membongkar salah satu jaringan pelaku
penjambretan yang beroperasi di wilayah hukumnya. Ini setelah membekuk
dua penjambret dan dua penadahnya, Kamis (12/5) malam. Ironisnya, salah
seorang penjambret mengaku CPNS.
Pjs Kasat Reskrim Polres Asahan AKP H Tambunan kepada wartawan di
Mapolres Asahan, Jumat (13/5) mengatakan, tertangkapnya keempat
tersangka merupakan tindakan lanjut dari pengaduan Yuni (40), salah
seorang warga Kisaran, Asahan, yang beberapa waktu lalu menjadi korban
penjambretan di Jalan Imam Bonjol Kisaran. Apalagi, dalam beberapa waktu
terakhir, aksi penjambretan di jalan raya sedang marak terjadi.
Diutarakan Tambunan, setelah petugas melakukan penyelidikan dan
berdasarkan informasi dari warga, akhirnya mengarah kepada dua
tersangka, yakni Putra Jaya (20), dan M Rizki (20). Berbekal informasi
yang ada, polisi kemudian membekuk keduanya di kediaman mereka
masing-masing. Tersangka Rizki diciduk di Jalan Marah Rusli Kota
Kisaran, sedangkan Putra di Jalan Akasia.
“Kedua tersangka ini kita tangkap dalam waktu hampir bersamaan. Kurang
lebih Kamis (12/5) malam pukul 20.00 WIB lah,” ungkap Tambunan.
Dijelaskan perwira dengan pangkat tiga garis kuning di pundaknya itu,
tersangka Rizki kepada penyidik mengaku berstatus sebagai calon pegawai
negeri sipil (CPNS). Namun, Rizki enggan merinci kepada petugas di
daerah dan instansi mana dia bekerja.
Setelah berhasil mengamankan kedua tersangka, polisi lantas melakukan
pemeriksaan intensif. Pengakuan mereka, berbagai barang berharga hasil
kejahatan yang mereka peroleh dalam beberapa kali beraksi menjambret,
dijual kepada Lias Lubis (51) dan Dayat Hasibuan (37). Keduanya pun
lantas diburu petugas dan langsung diamankan. “Dayat kita jemput dari
sekitaran Jalan Suluk. Sedangkan Lias, dia tinggal di Kelurahan Sentang.
Dia kita tangkap di daerah kota, ketika hendak menjual perhiasan berupa
emas dan berlian yang dibelinya dari Rizki dan Putra di salah satu
toko. Beruntung, pihak toko yang bijak, langsung menghubungi kita,”
beber Tambunan lagi.
Adapun barang bukti perhiasan yang hendak dijual oleh Lias, kata Kasat
Reskrim, diduga kuat milik Yuni, yang mengadukan kasus penjambretan yang
dialaminya kepada polisi pada Selasa 10 Mei lalu. Dalam pengaduannya
saat itu, Yuni mengaku kehilangan perhiasan seperti emas, berlian dan
perhiasan lainnya senilai total Rp20 juta lebih.
“Jadi, selain satu set perhiasan ini, kita juga mengamankan barang bukti
berupa sepedamotor Vixion dari tersangka Rizki dan Putra. Pun begitu,
tidak sampai di sini, mereka akan kita periksa intensif, karena diduga
mereka ini punya hubungan dengan pelaku kejahatan khususnya jambret yang
sedang marak di Kisaran,” pungkasnya.
Sedangkan keempat tersangka, ketika diwawancarai wartawan tidak banyak berkomentar.
Bahkan, tersangka Rizki saat ditanya kebenaran pengakuannya sebagai CPNS, hanya memberi jawaban singkat.
“Iya bang, saya CPNS,” ujarnya. Namun saat ditanya di instansi mana
tempat dia bekerja, pemuda ini memilih diam dan menundukkan kepalanya.
Sementara Putra Jaya menuturkan, saat melaukan aksinya, dia bertindak sebagai eksekutor. Sedangka Rizki sebagai joki.
“Yang menngambil tas, aku Bang. Yang bawa kereta (sepedamotor) si Rizki.
Terakhir kami main (beraksi, red) di Jalan Cokro dekat bundaran.
Hasilnya kami jual sama Dayat seharga Rp2 juta,” ujarnya sambil
mengikuti langkah ketiga rekannya memasuki sel tahanan Mapolres. Korban
penjambretan, Yuni, kepada wartawan mengapresiasi keberhasilan petugas
menangkap pelaku jambret yang beberapa hari lalu berhasil merampas
barang berharganya. “Maunya mereka dihukum setimpal dengan perbuatannya.
Biar kasus ini jadi pembelajaran, apalagi jambret sekarang lagi marak
di Asahan,” ujarnya singkat (Ibn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar