Kamis, 12 Mei 2011

PUTRA KARYAWAN PTPN 3 HUTA PADANG GELAPKAN DANA KOPERASI

Kisaran - Polmas

Salah seorang karyawan PTPN III Hutapadang berinisial Sep dan Jum (49) melakukan penipuan terhadap Putra (25) Pimpinan Koperasi Cinta Damai Semesta (CDS) di Kisaran, Akibat penipuan tersebut Koperasi dirugikan sebesar Rp. 10 juta.

Keterangan yang berhasil dihimpun Polmas menyebutkan bahwa sekitar lima tahun yang lalu anak Jum (Sep) menggelapkan uang Koperasi CDS sebanyak Rp. 10 juta yang digelapkan dari hasil kutipan uang angsuran nasabah CDS.

Kemudian pimpinan CDS mengadukan kasus penggelapan ini ke Mapolres Asahan, dan akhirnya Sep berhasil diringkus oleh petugas Polres Asahan. Melihat putranya di boyong oleh petugas Jum memohon kepada Pimpiinan CDS agar menarik laporannya dan berjanji akan mengganti uang yang digelapkan oleh Sep, atas permohonan dari Jum ayah kandung Sep akhirnya pihak Koperasi setuju dan membuat surat perjanjian perdamaian yang menyebutkan seluruh uang hasil penggelapan yang dilakukan Sep akan dibayar setelah Jum mendapatkan pinjaman dari koperasi perkebunan PTPN 3 Huta Padang.

Namun setelah uang pinjaman berhasil diterima oleh Jum, Jum bukannya mengembalikan uang yang digelapkan oleh Sep anaknya namun uang tersebut digunakan untuk menyogok test untuk dapat masuk menjadi karyawan di PTPN 3 Huta Padang.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Jum di kediamannya di Pondok Huta Padang, Jum tidak membantah telah menggunakan uang tersebut untuk melancarkan urusannya agar dapat menjadi karyawan di PTPN III Huta Padang. Jum berkelit dengan menyebutkan "Nanti jika anak saya Sep lulus diterima bekerja sebagai karyawan PTPN ini, kami akan mengangsur uang yang terpakai oleh Sep dengan cara memotong langsung gaji Sep" ujar Jum dengan nada tidak bersalah.Hingga berita ini diterbitkan Jum belum juga membayar uang yang digelapkan oleh Sep

Ditempat terpisah Pimpinan Kopersi CDS Kisaran Muhammad Syahputra kepada Polmas menyatakan akan mengadukan Jum ke pihak direksi PTPN III Huta Padang agar dapat ditindak, namun menurut Putra kasus ini akan dilanjutkan ke Mapolres Asahan apabila pihak PTPN III tidak mau menindak Jum (Roh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar