Selasa, 31 Mei 2011

Satpol PP Tertibkan Warung-Warung Liar di Pinggiran Jalan Lintas


Kisaran - Polmas

Puluhan anggota Satpol PP Kabupaten Asahan, Senin (23/5) merobohkan tiga unit warung di Jalan Ahmad Yani Kisaran tepatnya di depan Pengadilan Negeri Kisaran. Itu dilakukan karena para pedagang tersebut mendirikan bangunannya dan berjualan di areal tanah milik Pemkab Asahan.

Kabag Humas Pemkab Asahan Rahman Halim AP ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (23/5) menuturkan, sebelum warung tersebut dirobohkan, Pemkab sudah melakukan sosialisasi kepada pedagang agar merobohkannya sendiri.

“Warung yang di Jalan Ahmad Yani tepatnya di lahan kosong depan PN Kisaran itu bisa dikatakan liar. Sebab warung itu berdiri di lahan aset milik Pemkab Asahan. Sehingga harus ditertibkan atau dirobohkan,” ungkapnya.

Saat ditanya, kenapa hanya tiga warung saja yang dirobohkan, sementara sekitar 12 warung lain yang berdiri di lahan tersebut tidak dirobohkan, Kabag Humas menegaskan, seluruh warung yang berada di lahan aset milik Pemkab Asahan akan dirobohkan.
“Jadi dalam perobohannya tidak ada pilih kasih,” tegasnya.

Sementara itu salah seorang pedagang yang warung yang dirobohkan aparat Satpol PP kepada wartawan menuturkan, dirinya tidak terima dengan perobohan itu.
“Kami tidak terima warung kami dirobohkan oleh anggota Satpol PP Asahan, sebab tidak semuanya yang dirobohkan. Kenapa hanya tiga warung saja yang dirobohkan, sedangkan yang lain tidak,” ungkap Jamilah di areal warung yang dirobohkan.

Hal senada juga dikatakan oleh OK Rasyid. “Apa dasar dan alasan anggota Satpol PP merobohkan warung kami? Kami meminta ketegasan dari Pemkab Asahan,” ketusnya.
Diutarakan Rasyid, pedagang sangat kecewa terhadap pihak Satpol PP Asahan yang merobohkan warung mereka tanpa ada surat pemberitahuan atau sosialisasi terlebih dahulu. Sebab sejak dari dulu tidak ada sosialisasi mengenai hal itu kepada pedagang.
“Dan yang anehnya, ada surat kami terima hari ini (kemarin, red) bahwa ada sosialisasi kepada pedagang jam 11.00 WIB, namun kenapa langsung melakukan pembongkaran warung, padahal sosialisasi belum dilakukan,” keluhnya.

Diungkapkan Rasyid, dirinya mendirikan warung bukan di lahan Pemkab, seperti yang dikatakan salah seorang anggota Satpol PP yang merobohkan warungnya.
“Jika tanah atau lahan itu milik Pemkab Asahan, mana buktinya dan tunjukan bukti itu sama kami. Jadi kami pedagang tahu apakah ini lahan Pemkab atau tidak,” ujarnya sembari menambahkan mereka pada pedagang yang dirugikan akan melaporkan atau mengadukan perobohan warung mereka oleh anggota Satpol PP ke Polres Asahan.  Pantauan Polmas warung yang dirobohkan tersebut berdindingkan tepas, sementara atapnya terbuat dari atap rumbia.

Mendengar OK Rasyid akan melaporkan dan menggugat pihak Pemkab Asahan terkait diruntuhkannya bangunan yang dianggap liar oleh Satpol PP Senin (23/5) yang lalu, Pihak Pemkab Asahan menyatakan siap. Hal itu disampaikan Bupati Asahan Drs. H. Taufan Gama Simatupang, MAP melalui Kabag Humas Pemkab Asahan Rahman Halim AP Selasa (24/5) diruang kerjanya.

“Pemkab Asahan siap untuk menghadapi pengaduan yang disampaikan oleh OK Rasyid Cs ke Polres Asahan terkait dengan tindakan yang diambil oleh Satpol PP terhadap bangunan yang dianggap liar di atas tanah eks HGU PT BSP Kisaran yang kini menjadi milik Pemkab Asahan” pungkas Halim.
Lebih lanjut Halim menyatakan tanah eks HGU PT BSP tersebut milik Pemkab Asahan jadi sudah menjadi kewenangan Satpol PP untuk mengamankan asset Pemda tersebut, Pihaknya juga menyesalkan mengapa tanah pemerintah di Klain sebagai lahan tak bertuan.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasat Pol PP Sorimuda Siregar diruang kerjanya “kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku, karena tanah itu adalah milik Pemkab Asahan maka kami mengambil tindakan untuk melakukan pembongkaan terhadap bangunan yang dianggap liar tersebut” ujar Sorimuda

Sementara itu menurut salah seorang anggota DPRD Asahan dari komisi A H. Syamsul ketika dimintai komentarnya mengenai permasalahan lahan eks HGU PT BSP Kisaran yang dicoba diduduki oleh kelompok OK Rasid CS mengatakan, Pemkab Asahan diminta untuk menunjukan dokumen resmi bukti kepemilikan tanah tersebut sebagai aset Pemkab Asahan, agar masyarakat mengetahui hal sebenarnya.

“Saya pernah melihat, copy-an dokumen tanah eks HGU PT BSP tersebut (kawasan terminal Madya Kisaran - red). Di dalamnya terdapat kepemilikan atas nama mantan Muspida Asahan di jaman kepemimpinan mantan Bupati Asahan Rihol Sihotang,” ungkapnya. (Ibn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar