Batubara - Polmas
Pejabat Camat Sei Suka Kabupaten Batu Bara harus berhubungan dengan petugas kepolisian Resort Asahan, pasalnya Camat Sei Suka berinisial “SK” ini terlibat dalam pencaloan CPNS kabupaten Batubara formasi 2010. Selain “SK” petugas juga meringkus staff Linmas Pemkab Batubara L br. G.
Kapolres Asahan AKBP J Didiek DP,
SH melalui Kapolsek Lima Puluh AKP Bambang Rubianto didamping Kanit Reskrim
Polsek Lima Puluh Ipda W Siregar kepada Polmas Rabu (3/5) membenarkan penahanan
kedua tersangka. Menurut keterangan AKP Bambang Rubianto kedua PNS tersebut
jelas menjadi calo dalam penerimaan CPNS di Kabupaten Batubara.
“ Kedua PNS tersebut kita ringkus
dan kita jebloskan kedalam penjara sebab keduanya dikonfrontir terkait adanya
laporan korban J. Sijabat penduduk Kabupaten Simalungun ke Kepolisian yang
menyatakan kedua tersangka terlibat melalukan pencaloan CPNS Kabupaten Batu
Bara untuk formasi 2010 yang lalu. Korban melaporkan hal tersebut setalah kedua
anaknya yang dijanjikan akan lulus pada CPNS di Kabupaten Batubara ternyata
tidak lulus” ujar Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh W. Siregar.
Informasi yang diperoleh Polmas
menyebutkan Korban J Sijabat mendatangi Mapolsek Lima Puluh beberapa waktu yang
lalu sebab merasa tertipu oleh kedua tersangka yang waktu itu menyatakan bisa
meloloskan kedua anaknya untuk menjadi CPNS dengan syarat korban harus
menyerahkan uang sebesar Rp. 170 juta. Uang tersebut diserahkan korban kepada L
br G dan kemudian L br G memberikan uang tersebut kepada SK yang waktu itu
masih menjabat sebagai Sekretaris Camat Lima Puluh.
Masih menurut keterangan Ipda W.
Siregar kepada Polmas, J. Sijabat waktu itu L br G diberikan kuitansi bukti
pinjaman sementara dengan materai 6000 yang ditulis serta ditandatangani
sendiri oleh SK. Kemudian setelah pengumuman hasil testing CPNS keluar ternyata
kedua anak J Sijabat tidak lulus dan korban pun meminta uangnya agar
dikembalikan yakni sebesar Rp. 170 juta, namun uang yang diminta oleh korban
tak kunjung dikembalikan.
Masih menurut keterangan Ipda W.
Siregar kepada Polmas tersangka SK menyebutkan sudah mengembalikan uang
tersebut sebesar Rp. 20 juta kepada br. G, namun pernyataan tersebut dibantah
oleh br. G dan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sebesar Rp.
20 juta dari SK.
Dijelaskan Siregar, setelah
keduanya tidak bisa menunjukkan bukti-bukti pengembalian uang yang diberikan
korban kepada SK melalui L br G, keduanya kini harus menginap di hotel prodeo Polsek
Lima Puluh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kedua PNS Pemkab Batu Bara itu dijerat dengan pasal 372-378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan secara bersama-sama,” ujar W. Sirgar.
Di tempat terpisah, salah seorang pengamat pemerintahan Kabupaten Batu Bara, Drs Raden Triono SH menyebutkan penahanan pejabat Camat Sei Suka dan staf Linmas Pemkab Kabupaten Batu Bara karena terlibat percaloan CPNS, dan dikhawatirkan masih banyak lagi korban yang akan melaporkan kedua tersangka ke petugas kepolisian terkait pencaloan CPNS di kabupaten Batubara. ujarnya
Dipindahkan ke Lapas
Informasi yang diperoleh Polmas
pada hari itu juga Pejabat Camat Sei Suka “SK” dan “L br G” dititipkan petugas
Kepolisian ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku. Sayangnya Wartawan
yang datang ke Lapas tersebut tidak bisa bertemu oleh “SK” setelah pihak Lapas
menyatakan belum bisa menemui “SK”
“Maaf ya, tersangka belum bisa ditemui,
harap maklum ya, kami hanya diperintahkan” ujar salah soerang petugas Lapas
kepada Polmas.
Ditempat terpisah ketika Polmas
hendak mengkonfirmasi hal penahanan Kedua PNS di Pemkab Batu Bara kepada Kabag
Humas Pemkab Batu Bara Drs. Efrianis tidak berhasil ditemui. Namun menurut
informasi yang diperoleh Polmas menyebutkan “SK” dilantik sebagai Pj. Camat Sei
Suka oleh Bupati Kabupaten Batubara OK. Arya Zulkarnain. SH. MM pada hari Jumat
(11/3) yang mana sebelumnya “SK” menjabat sebagai Sekcam Kecamatan Lima Puluh
(Ibn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar