Jumat, 06 Mei 2011

ANGGOTA DPRD KABUPATEN BATU BARA DAPIL I RESES DI KECAMATAN SEI SUKA


Sei Suka (Polmas)

Sebanyak 9 (sembilan) orang Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) I mengadakan reses di Kecamatan Sei Suka, Selasa (26/4) bertempat di Aula Kantor Camat Sei Suka. Kesembilan Anggota DPRD yang hadir dalam pertemuan reses tersebut adalah : Al As’ari, S.Ag (Frasksi PPP/Ketua Tim Reses/Ketua Komisi A), Suriono, ST (Fraksi Golkar/Ketua Komisi C), H. Dazanul Fadli, S.Ag (Fraksi Demokrat), Buyung (Fraksi Berjaya/Ketua Komisi B), Paijan MS (Fraksi Andil), Kristian Manurung (Fraksi PDI-P), Poltak Saragih (Fraksi Demokrat), Sarianto Damanik (Fraksi Berjaya), dan Ahmad Mukhtas (Fraksi Andil). Selain dihadiri oleh 9 (sembilan) Anggota DPRD, reses juga turut dihadiri Camat Sei Suka, para SKPD, tokoh masyarakat, Pengurus Parpol, LSM/Wartawan, para kepala desa serta ketua BPD.

Ketua Tim Reses Al As’ari, S.Ag dalam pengantarnya menjelaskan bahwa reses merupakan agenda rutin bagi Anggota DPRD, hal ini sebagaimana ketentuan yang dimaksud oleh PP Nomor 16 Tahun 2010 dan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Batu Bara. Kegiatan reses dilakukan 3 (tiga) kali selama setahun yang isi kegiatannya adalah menyampaikan berbagai informasi berkenaan dengan tugas dan fungsi DPRD, penyelenggaraan pembangunan maupun pemerintahan serta menampung segala bentuk aspirasi yang disampaikan konstituen/masyarakat.

Lebih lanjut Al As’ari, S.Ag memaparkan bahwa untuk tahun Anggaran 2011 ini, Kecamatan Sei Suka mendapatkan jatah alokasi Anggaran Pembangunan yang bersumber dari APBD Kabupaten Batu Bara sebesar 3 (tiga) Milyar lebih dengan 23 (dua puluh tiga) titik proyek yang tersebar diberbagai desa/kelurahan. Al As’ari mengakui bahwa alokasi anggaran sebesar 3 (tiga) Milyar itu tentu belum  memuaskan warga Sei Suka tapi hendakya dapat disyukuri dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat mengingat keterbatasan anggaran menjadi penyebab utama Kecamatan Sei Suka tidak bisa mendapatkan porsi anggaran lebih besar lagi pada Tahun Anggaran 2011 ini.

Dalam pengantarnya itu, Al As’ari juga menyoroti berbagai persoalan kekinian (up to date), seperti: masalah pelayanan aparat pemerintahan yang dinilainya masih banyak kelemahan, angka pengangguran yang begitu tinggi, belum meratanya kue pembangunan, dan terjadinya ketimpangan porsi anggaran pembangunan yang sangat mencolok antara Dapil I dan II dengan Dapil III dan IV.

Pada season tanya jawab, Sekretaris Eksekutif LSM Flamboyan Suhairi, S.Sos mengkritik sistem pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Batu Bara beserta jajarannya yang dinilainya masih amburadul. Suhairi mencontohkan pelayanan di bidang pengurusan KTP yang semakin rumit, lama selesai dan membutuhkan biaya pengurusan yang sangat besar. Menurut Suhairi, pengurusan KTP di Kabupaten Batu Bara bisa memakan waktu 10-20 hari dan biaya pengurusan KTP bisa mencapai 50 ribu- 100 ribu rupiah per KTP. Kondisi ini jelas kontraproduktif dengan masa lalu ketika Batu Bara masih bergabung kepada Kabupaten Asahan, urusan KTP bisa satu hari selesai dengan biaya yang relatif murah.

Selain menyoroti masalah lambannya pengurusan KTP, Suhairi juga mengomentari tingginya angka pengangguran di Kabupaten Batu Bara yang mencapai Angka 20.000 (dua puluh ribu) orang. Dijelaskannya, tingginya Angka Pengangguran tersebut mencengangkan semua pihak, pasalnya di Kabupaten Batu Bara banyak berdiri perusahaan besar, seperti : ada PT. Inalum, PT. MNA, PT. Bakrie, PT. Gunung Pantara Barisan, Perusahaan Perkebunan (PT. Socfindo, PT. Lonsum, PT. Moeis, PT. Emha, PT. SMA, PT. Kwala Gunung, PT. PSU Perkebunan Tanjung Kasau, PTPN III, PTPN, PT. Buana Etate, PT. Paya Pinang Group) dan perusahaan swasta lainnya. Tingginya angka pengangguran tambah Suhairi melahirkan kecurigaan yang mendalam bahwa kebanyakan tenaga kerja yang direkrut oleh sejumlah perusahaan tersebut adalah tenaga kerja yang berasal dari luar Batu Bara tetapi dalam waktu sekejap disulap menjadi penduduk Batu Bara karena diterbitkan KTPnya oleh Kepala Desa/Lurah.

Oleh karenanya Suhairi minta agar DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Batu Bara segera membuat regulasi yang jelas berupa perda dan/atau Peraturan Bupati yang mensyaratkan bagi siapa saja investor yang akan mendirikan perusahaan di Wilayah Kabupaten Batu Bara harus mengutamakan putra setempat dalam penerimaan karyawan. (Usman Acun).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar