Sei
Suka (Polmas)
Sebanyak 9 (sembilan) orang Anggota DPRD Kabupaten Batu
Bara yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) I mengadakan reses di Kecamatan
Sei Suka, Selasa (26/4) bertempat di Aula Kantor Camat Sei Suka. Kesembilan
Anggota DPRD yang hadir dalam pertemuan reses tersebut adalah : Al As’ari, S.Ag
(Frasksi PPP/Ketua Tim Reses/Ketua Komisi A), Suriono, ST (Fraksi Golkar/Ketua
Komisi C), H. Dazanul Fadli, S.Ag (Fraksi Demokrat), Buyung (Fraksi Berjaya/Ketua
Komisi B), Paijan MS (Fraksi Andil), Kristian Manurung (Fraksi PDI-P), Poltak
Saragih (Fraksi Demokrat), Sarianto Damanik (Fraksi Berjaya), dan Ahmad Mukhtas
(Fraksi Andil). Selain dihadiri oleh 9 (sembilan) Anggota DPRD, reses juga
turut dihadiri Camat Sei Suka, para SKPD, tokoh masyarakat, Pengurus Parpol,
LSM/Wartawan, para kepala desa serta ketua BPD.
Ketua Tim Reses Al As’ari, S.Ag dalam pengantarnya
menjelaskan bahwa reses merupakan agenda rutin bagi Anggota DPRD, hal ini
sebagaimana ketentuan yang dimaksud oleh PP Nomor 16 Tahun 2010 dan Peraturan
Tata Tertib DPRD Kabupaten Batu Bara. Kegiatan reses dilakukan 3 (tiga) kali
selama setahun yang isi kegiatannya adalah menyampaikan berbagai informasi
berkenaan dengan tugas dan fungsi DPRD, penyelenggaraan pembangunan maupun
pemerintahan serta menampung segala bentuk aspirasi yang disampaikan
konstituen/masyarakat.
Lebih lanjut Al As’ari, S.Ag memaparkan bahwa untuk tahun
Anggaran 2011 ini, Kecamatan Sei Suka mendapatkan jatah alokasi Anggaran
Pembangunan yang bersumber dari APBD Kabupaten Batu Bara sebesar 3 (tiga)
Milyar lebih dengan 23 (dua puluh tiga) titik proyek yang tersebar diberbagai
desa/kelurahan. Al As’ari mengakui bahwa alokasi anggaran sebesar 3 (tiga)
Milyar itu tentu belum memuaskan warga
Sei Suka tapi hendakya dapat disyukuri dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk
kepentingan masyarakat mengingat keterbatasan anggaran menjadi penyebab utama
Kecamatan Sei Suka tidak bisa mendapatkan porsi anggaran lebih besar lagi pada
Tahun Anggaran 2011 ini.
Dalam pengantarnya itu, Al As’ari juga menyoroti berbagai
persoalan kekinian (up to date), seperti: masalah pelayanan aparat pemerintahan
yang dinilainya masih banyak kelemahan, angka pengangguran yang begitu tinggi,
belum meratanya kue pembangunan, dan terjadinya ketimpangan porsi anggaran
pembangunan yang sangat mencolok antara Dapil I dan II dengan Dapil III dan IV.
Pada season tanya jawab, Sekretaris Eksekutif LSM
Flamboyan Suhairi, S.Sos mengkritik sistem pelayanan yang diberikan oleh
Pemerintah Kabupaten Batu Bara beserta jajarannya yang dinilainya masih
amburadul. Suhairi mencontohkan pelayanan di bidang pengurusan KTP yang semakin
rumit, lama selesai dan membutuhkan biaya pengurusan yang sangat besar. Menurut
Suhairi, pengurusan KTP di Kabupaten Batu Bara bisa memakan waktu 10-20 hari
dan biaya pengurusan KTP bisa mencapai 50 ribu- 100 ribu rupiah per KTP.
Kondisi ini jelas kontraproduktif dengan masa lalu ketika Batu Bara masih
bergabung kepada Kabupaten Asahan, urusan KTP bisa satu hari selesai dengan
biaya yang relatif murah.
Selain menyoroti masalah lambannya pengurusan KTP, Suhairi
juga mengomentari tingginya angka pengangguran di Kabupaten Batu Bara yang
mencapai Angka 20.000 (dua puluh ribu) orang. Dijelaskannya, tingginya Angka
Pengangguran tersebut mencengangkan semua pihak, pasalnya di Kabupaten Batu
Bara banyak berdiri perusahaan besar, seperti : ada PT. Inalum, PT. MNA, PT.
Bakrie, PT. Gunung Pantara Barisan, Perusahaan Perkebunan (PT. Socfindo, PT.
Lonsum, PT. Moeis, PT. Emha, PT. SMA, PT. Kwala Gunung, PT. PSU Perkebunan
Tanjung Kasau, PTPN III, PTPN, PT. Buana Etate, PT. Paya Pinang Group) dan
perusahaan swasta lainnya. Tingginya angka pengangguran tambah Suhairi
melahirkan kecurigaan yang mendalam bahwa kebanyakan tenaga kerja yang direkrut
oleh sejumlah perusahaan tersebut adalah tenaga kerja yang berasal dari luar
Batu Bara tetapi dalam waktu sekejap disulap menjadi penduduk Batu Bara karena
diterbitkan KTPnya oleh Kepala Desa/Lurah.
Oleh karenanya Suhairi minta agar DPRD bersama Pemerintah
Kabupaten Batu Bara segera membuat regulasi yang jelas berupa perda dan/atau
Peraturan Bupati yang mensyaratkan bagi siapa saja investor yang akan
mendirikan perusahaan di Wilayah Kabupaten Batu Bara harus mengutamakan putra
setempat dalam penerimaan karyawan. (Usman
Acun).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar