Selasa, 31 Mei 2011

JANGAN SENTUH NARKOBA, RAIH MASA DEPAN TANPA NARKOBA

Oleh : Humas Forum Masyarakat Peduli Pendidikan dan Kesahatan Kabupaten Asahan

Ibnu Hajar Amd. Com

 

Humas Formappkes Asahan Ibnu Hajar Amd. Com

Kita tentu sering mendengar bahwa di kalangan remaja atau para pelajar beredar Narkoba. Penyalahgunaan Narkoba di kalangan remaja dan pelajar merupakan masalah yang kompleks. Kenapa? Oleh karena tidak saja menyangkut pada remaja atau pelajar itu sendiri, tetapi juga melibatkan banyak pihak baik keluarga, lingkungan tempat tinggal, lingkungan sekolah, teman sebaya, tenaga kesehatan, serta aparat hukum, baik sebagai faktor penyebab, pencetus ataupun yang menanggulangi.
Masa remaja adalah masa peralihan dari masa kanak-kanak menuju masa puber. Pada masa inilah umumnya dikenal sebagai masa "pancaroba" keadaan remaja penuh energi, serba ingin tahu, belum sepenuhnya memiliki pertimbangan yang matang, mudah terombang-ambing, mudah terpengaruh, nekat dan berani, emosi tinggi, selalu ingin coba dan tidak mau ketinggalan. Pada masa-masa inilah mereka merupakan kelompok yang paling rawan berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Pengetahuan mengenai bahaya narkoba ini hanyalah merupakan salah satu segi yang perlu disampaikan agar mereka sadar akan dampaknya terhadap kesehatannya bahkan ancaman terhadap kehidupannya. Kalau saja semua perilaku pada masa remaja tersebut terarah dengan baik pada hal-hal yang positif tentunya akan dihasilkan remaja/pelajar yang berprestasi sebagai tumpuan masa depan, tetapi sebaliknya akan menghasilkan perilaku negatif seperti kenakalan remaja, tindak kejahatan, rusaknya fisik dan mental yang sangat merugikan dirinya sendiri dan masyarakat sekitarnya.
Narkoba menyerang dan merusak syaraf manusia ini mengakibatkan perasaan dan akal seseorang tidak berfungsi normal. Bila dua organ tersebut tidak berfungsi, sebenarnya manusia itu telah kehilangan kemanusiaannya. Pada awalnya Alkohol dan Rokok ialah pintu masuk seseorang terjerumus narkoba.
Peredarannya tidak hanya orang dewasa, remaja/pelajar saja, anak SD pun sudah tertangkap membawa narkoba. Sungguh tragis bukan? Nah sekarang tugas kita untuk memberantas peredaran gelap narkoba, agar kedepan generasi muda penerus bangsa bisa bebas dari pengaruh penyalahgunaan Narkoba.

Kepala BP & KP Asahan Nginap di Hotel Prodeo


Kisaran – Polmas


Kepala Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (BP & KP) Asahan Drh Abdul Jalin Ginting beserta dua orang pejabat Pemkab Asahan lainnya masih-masing Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Drs. M. Fakhriyaldi serta Kasubbid Pengelolaan dan Prasanana Radena di tetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di hotel Prodeo Labuhan Ruku Kabupaten Batubara, Selasa (24/5) sekira pukul 17.00  Wib karena ketiga pejabat tersebut disangkakan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di sembilan Kecamatan di Asahan dengan kerugian negara mencapai Rp. 550 juta.

 Hal ini berdasarkan data audit sementara Badan Pemerksa Keuangan dan Pembanguna (BPKP) Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan informasi yang diperoleh Polmas di Kejakasaan Negeri Kisaran menyebutkan ketiga pejabata Pemkab Asahan yang bertugas di BP & KP Asahan yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sentang Kisaran Timur ini telah menjalani pemeriksaan sebelumnya, dan dalam pemeriksaan tersebut terkait adanya laporan yang diterima pihak Kejari Kisaran tentang pengaduan lahan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di sembilan Kecamatan di Asahan, diantaranya di Kecamatan Bandar PasiB Mandoge, Kecamatan Aek Kuasan, Kecamatan Meranti dan Kecamatan Sei Kepayang.

Hal ini di ketahui berdasarkan pemeriksaan terhadap proyek yang bersumber dari APBD Asahan Tahun Anggaran 2008 dan Tahun Anggaran 2009 dengan pagu anggaran 1,787 miliar tersebut ternyata tidak dikerjakan dengan semestinya. Setelah dilakukan investigasi oleh Kejari Kisaran berdasarkan laporan yang diperoleh maka pengadaan lahan tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang terlah ditetapkan dan secara administrasi juga ditemukan dugaan mark up senilai Rp. 550 juta. Dengan adanya kerugian Negara sebesar Rp. 550 Juta ini maka ketiga pejabat Pemkab tersebut ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan seterusnya pihak Kejari menerbitkan surat penahanan terhadap Drh Abdul Jalin Ginting, Drs. M. Fakhriyaldi dan Radenan dan selanjutnya ketiga koruptor ini pun di girin ke hotel Prodeo Labuhan Ruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Kisaran dengan Nomor Polisi BK 582 V untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sekaligus menunggu proses lanjutan dari kasus yang menimpa ketiganya.


Di berikan sekitar 60 Pertanyaan

Sebelumnya pada pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga tersangka dilakukan pada Selasa (24/5) di lantai dua kantor Kejari Kisaran tepatnya di ruang Kepala Seksi Pemeriksaan dan selaku pemeriksa yakni Kasi Pemeriksaan di Kejari Kisaran Alex, ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran Didi S SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ksiaran Rudy Parhusip, SH.

Kepada para tersangka yang hadir di Kejari Kisaran sekira pukul 10.00 Wib yang didampingi oleh kuasa hukumnya Swiherlin Saragij, SH dkk, masing-masing tersangka di beri pertanyaan sampai 60 pertanyaan. Pemeriksaan pun  selesai pukul 17.00 Wib.

Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Kisaran ini menyatakan dari jumlah pertanyaan yang disodorkan itu tidak semuanya dapat dijawab oleh ketiga tersangka. Dan dari pertanyaan itu pula diketahui telah terjadi dugaan korupsi yang membuat ketiganya terpaksa nginap di balik jeruji besi
“Berdasarkan pertanyaan yang disuguhkan, ada beberapa pertanyaan yang tidak tidak bisa mereka jawab, terlebih mengenai pertanggungjawaban penggunaan keuangan. Nah inilah menbuat ketiganya jadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Tahun 2001 tentang Tidak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegas Parhusip.

Kuasa hukum ketiga terdakwa, Swiherlin menyebutkan, pihaknya akan tetap mengikuti perkembangan dari kasus kliennya dan mendampinginya dalam proses hukum yang akan dijalaninya. Terkait dengan penahanan ketiga kliennya itu, sebut Swiherlin, kerana jaksa memiliki bukti-bukti yang kuat atas apa yang disangkakan.

Begitupun, kata Swiherlin, dirinya mengajak semua pihak untuk berpedoman pada asas hukum yang dianut yaitu praduga tak bersalah, sebelum adanya vonis pengadilan yang berketetapan dan berkekuatan hukum.

Saat ketiga tersangka Drh Abdul Jalin Ginting, Drs M Fakhriyaldi serta Radenan keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua kantor Kejari Kisaran, mereka terlihat tenang. Tak ada nampak perubahan yang berarti pada Kepala BP&KP Drh Abdul Jalin Ginting yang duluan keluar menuju halaman lantai satu kantor Kejari untuk masuk ke mobil yang telah menunggu. Demikian juga dua rekannya, Radenan dan M Fakhriyaldi  (Ibn)

Ancam Bom Hotel Grand Antares Medan Petugas Kepolisian Berhasil Bekuk Pengirim SMS

Kisaran – Polmas

Tim gabungan dari Polres Asahan, Polresta Medan dan Polsek Medan Kota membekuk pelaku teror bom di Hotel Grand Antares di Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (24/5). Tersangka Rahmadi (21) diciduk di kediaman mertuanya di Dusun I, Desa Pulo Bandring Kecamatan Pulo Bandring, Asahan.

Informasi dihimpun Polmas, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Asahan AKP M Yoris Marzuki dibantu warga sekitar tiba di rumah mertua Rahmadi sekira pukul 22.00 WIB. Setelah melakukan pengintaian, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Rahmadi, yang baru menikah satu minggu yang lalu. Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Sandy S menunjukan isi pesan singkat tentang teror bom yang dikirimkan mantan petugas keamanan hotel Grand Antares Medan
 “Tersangka Rahmadi merupakan mantan anggota security Hotel Grand Antares Medan,” kata Yoris. Dijelaskan Yoris, tersangka sekitar pukul 08.36 WIB, mengirim pesan singkat dari ponselnya ke manajer head hotel tersebut dengan isi pesan, “Ada bom di Basement, persisnya di bawah sebuah mobil yang diparkir dan akan meledak 80 detik setelah pesan ini dikirim.” Pesan yang berisikan teror bom tersebut menghebohkan seluruh karyawan hotel. “Namun setelah dicek oleh petugas, bom tersebut tidak ada,” kata Yoris.

Pihak Polresta Medan, Polsek Medan Kota pun langsung melacak nomor ponsel pengirim pesan singkat tersebut. Dan akhirnya nomor Hp tersebut berada di wilayah Asahan.
“Setelah berkoordinasi dengan kita, akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka yang ternya baru seminggu melangsungkan pernikahan dengan gadis yang tidak jauh dari tempat tinggalnya. Ironisnya tersangka juga membohongi mertuanya, karena dia mengaku sebagai anggota Samapta Poldasu,” pungkas Yoris.

Tersangka Rahmadi sendiri mengakui perbuatannya. Itu dilakukannya karena dilatarbelakangi dendam akibat diberhentikan tanpa pesangon gara-gara tidak bisa mengemudikan mobil.
(Ibn)

Kampanyekan Kisaran Tertib, Satlantas Polres Asahan Gandeng Klub Motor



Kisaran – Polmas

Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Asahan menggandeng klub motor untuk mengkampanyekan kepada masyarakat Tertib Lalulintas dan mengkampanyekan Safety riding dan road safety (kenyamanan berkendaraan-Red) pada Minggu (22/5)

Kegiatan ini dilakukan bertepatan dengan hari ulang tahun Tiger Dvanture Klub (TAC) Kisaran ke-3 yang dihadiri sebanyak 12 klub motor lainnya baik itu berasal dalam maupun luar daerah, semua klub motor berkumpul di halaman parkir Stadion Mutiara Kisaran dan secara resmi di lepas oleh Kapolres Asahan AKBP J Dideik Dwi Priantono melalui Kasat Lantas AKP Eko Hartanto bersama klub motor melakukan perjalanan keliling Kota Kisaran untuk mengkampanyekan safety riding dan road safety, seperti kelengkapan kendaraan, memakai helm dan menghidupkan lampu, sebagai contoh kepada masyarakat untuk tertib saat berkendara dan mematuhi lalu-lintas.

Parade Tiger Dvanture Klub (TAC) Kisaran
“Klub motor di Asahan kita jadikan mitra dalam mengajak masyarakat untuk berkendara dengan baik dan menaati peraturan lalu-lintas. Dengan demikian kita harapkan safety riding dan road safety bisa tercipta di Kisaran dan seluruh wilayah Asahan,” ungkap Eko didampingi Ketua Tiger Advanture Klub (TAC) Kisaran dan Ketua Monstrac Adventure Klub Kisaran Kompol Faisal Napitulu dan juga menjabat sebagai Kabag Ops Polres Asahan. (Ibn)

Satpol PP Tertibkan Warung-Warung Liar di Pinggiran Jalan Lintas


Kisaran - Polmas

Puluhan anggota Satpol PP Kabupaten Asahan, Senin (23/5) merobohkan tiga unit warung di Jalan Ahmad Yani Kisaran tepatnya di depan Pengadilan Negeri Kisaran. Itu dilakukan karena para pedagang tersebut mendirikan bangunannya dan berjualan di areal tanah milik Pemkab Asahan.

Kabag Humas Pemkab Asahan Rahman Halim AP ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (23/5) menuturkan, sebelum warung tersebut dirobohkan, Pemkab sudah melakukan sosialisasi kepada pedagang agar merobohkannya sendiri.

“Warung yang di Jalan Ahmad Yani tepatnya di lahan kosong depan PN Kisaran itu bisa dikatakan liar. Sebab warung itu berdiri di lahan aset milik Pemkab Asahan. Sehingga harus ditertibkan atau dirobohkan,” ungkapnya.

Saat ditanya, kenapa hanya tiga warung saja yang dirobohkan, sementara sekitar 12 warung lain yang berdiri di lahan tersebut tidak dirobohkan, Kabag Humas menegaskan, seluruh warung yang berada di lahan aset milik Pemkab Asahan akan dirobohkan.
“Jadi dalam perobohannya tidak ada pilih kasih,” tegasnya.

Sementara itu salah seorang pedagang yang warung yang dirobohkan aparat Satpol PP kepada wartawan menuturkan, dirinya tidak terima dengan perobohan itu.
“Kami tidak terima warung kami dirobohkan oleh anggota Satpol PP Asahan, sebab tidak semuanya yang dirobohkan. Kenapa hanya tiga warung saja yang dirobohkan, sedangkan yang lain tidak,” ungkap Jamilah di areal warung yang dirobohkan.

Hal senada juga dikatakan oleh OK Rasyid. “Apa dasar dan alasan anggota Satpol PP merobohkan warung kami? Kami meminta ketegasan dari Pemkab Asahan,” ketusnya.
Diutarakan Rasyid, pedagang sangat kecewa terhadap pihak Satpol PP Asahan yang merobohkan warung mereka tanpa ada surat pemberitahuan atau sosialisasi terlebih dahulu. Sebab sejak dari dulu tidak ada sosialisasi mengenai hal itu kepada pedagang.
“Dan yang anehnya, ada surat kami terima hari ini (kemarin, red) bahwa ada sosialisasi kepada pedagang jam 11.00 WIB, namun kenapa langsung melakukan pembongkaran warung, padahal sosialisasi belum dilakukan,” keluhnya.

Diungkapkan Rasyid, dirinya mendirikan warung bukan di lahan Pemkab, seperti yang dikatakan salah seorang anggota Satpol PP yang merobohkan warungnya.
“Jika tanah atau lahan itu milik Pemkab Asahan, mana buktinya dan tunjukan bukti itu sama kami. Jadi kami pedagang tahu apakah ini lahan Pemkab atau tidak,” ujarnya sembari menambahkan mereka pada pedagang yang dirugikan akan melaporkan atau mengadukan perobohan warung mereka oleh anggota Satpol PP ke Polres Asahan.  Pantauan Polmas warung yang dirobohkan tersebut berdindingkan tepas, sementara atapnya terbuat dari atap rumbia.

Mendengar OK Rasyid akan melaporkan dan menggugat pihak Pemkab Asahan terkait diruntuhkannya bangunan yang dianggap liar oleh Satpol PP Senin (23/5) yang lalu, Pihak Pemkab Asahan menyatakan siap. Hal itu disampaikan Bupati Asahan Drs. H. Taufan Gama Simatupang, MAP melalui Kabag Humas Pemkab Asahan Rahman Halim AP Selasa (24/5) diruang kerjanya.

“Pemkab Asahan siap untuk menghadapi pengaduan yang disampaikan oleh OK Rasyid Cs ke Polres Asahan terkait dengan tindakan yang diambil oleh Satpol PP terhadap bangunan yang dianggap liar di atas tanah eks HGU PT BSP Kisaran yang kini menjadi milik Pemkab Asahan” pungkas Halim.
Lebih lanjut Halim menyatakan tanah eks HGU PT BSP tersebut milik Pemkab Asahan jadi sudah menjadi kewenangan Satpol PP untuk mengamankan asset Pemda tersebut, Pihaknya juga menyesalkan mengapa tanah pemerintah di Klain sebagai lahan tak bertuan.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasat Pol PP Sorimuda Siregar diruang kerjanya “kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku, karena tanah itu adalah milik Pemkab Asahan maka kami mengambil tindakan untuk melakukan pembongkaan terhadap bangunan yang dianggap liar tersebut” ujar Sorimuda

Sementara itu menurut salah seorang anggota DPRD Asahan dari komisi A H. Syamsul ketika dimintai komentarnya mengenai permasalahan lahan eks HGU PT BSP Kisaran yang dicoba diduduki oleh kelompok OK Rasid CS mengatakan, Pemkab Asahan diminta untuk menunjukan dokumen resmi bukti kepemilikan tanah tersebut sebagai aset Pemkab Asahan, agar masyarakat mengetahui hal sebenarnya.

“Saya pernah melihat, copy-an dokumen tanah eks HGU PT BSP tersebut (kawasan terminal Madya Kisaran - red). Di dalamnya terdapat kepemilikan atas nama mantan Muspida Asahan di jaman kepemimpinan mantan Bupati Asahan Rihol Sihotang,” ungkapnya. (Ibn)

Puluhan Gepeng di Inti Kota di tertibkan


Kisaran - Polmas

Petugas dari Dinas Sosial dan Satpol PP serta personil Polres Asahan menertibkan puluhan pengemis dan gelandangan serta orang kurang waras yang selama ini berkeliaran di kota Kisaran Selasa (24/5)

Kabid Rehabilitas Sosial, S. Bono Selasa (24/5) di ruang kerjanya menyatakan “ penertiban ini dilakukan untuk mengurangi para Gepeng yang berkelian di kota Kisaran agar masyarakat merasa nyaman serta menciptakan ke kondusifan di kota Kisaran, dan mereka nantinya akan di beri pengarahan agar tidak mengulangi perbuatannya serta akan di pulangkan ketempat saudaranya atau keluarganya.

Penertiban terhadap gepeng dan orang gila ini untuk mengurangi gepeng serta orang gila yang berkeliaran di pusat Kota Kisaran maupun di berbagai tempat di Kota Kiasaran.
“Pengemis, gelandang akan di data terlebih dahulu, apakah mereka mempunyai keluarga atau tidak, jika punya keluarga akan kita pulangkan, tapi bila tidak punya keluarga maka akan dibawa ke tempat rehabilitasi. Sementara pengemis yang sudah tua akan dimasukkan kepanti jompo di Medan. Sedangkan orang gila, kita tidak tahu mau dikemanakan, sebab kita tidak tahu siapa saudaranya maupun keluarganya. Bagaimana mau tahu keluarganya di mana, namanya sudah kurang waras mana tahu lah,” ujarnya.

Sementara salah seorang pengemis warga Batu Bara mengatakan, dia terpaksa mengemis di kota Kisaran ini, karena untuk memenuhi kebutuhan hidup istri dan lima anaknya.
“Saya mengemis karena tidak bisa kerja yang lain selain mengemis, sebab saya ada cacat serta tidak tahu kerja yang lain, maka saya mengemis di Kota Kisaran ini,” ujarnya. (Ibn)

RUSAK MOBIL TOKE SAWIT, ANGGOTA DPRD ASAHAN DIADUKAN KE POLISI

* TJ ITU FITNAH *


Kisaran – Polmas

Anggota DPRD Asahan TJ diadukan ke Mapolres Asahan sebab diduga telah melakukan perusakan mobil Nissan X-Trail BK 1776 AV milik pengusaha perkebunan sawit dan karet, Agus Salim Simatupang (38). Kepada wartawan Sabtu (21/5), Agus Salim Simatupang penduduk Jalan Paria, Lingkungan V, Kelurahan Siumbut - umbut Kisaran, menceritakan kronologis kejadian tersebut. Saat itu, Rabu (18/5) dini hari sekira pukul 01.00 WIB, dirinya dihubungi rekannya Alay untuk datang ke rumahnya di Kompleks Perumahan Mutiara Indah Kisaran.

“Saya diminta Alay datang ke rumahnya karena dia didatangi TJ dalam kedaan marah-marah. Saya pun datang karena Alay kawan saya. Saya datang dengan mobil saya. Sesampainya di sana, saya parkirkan mobil di depan rumah Alay. Setelah mengunci pintu mobil, saya turun. Lalu menuju pintu rumah Alay. Setelah di depan pintu, saya panggil Alay. Ia pun membuka pintu dan mempersilahkan saya masuk. lalu saya duduk di ruang tamu di kursi depan TV,” ujarnya.

Agus menambahkan saat tiba di lokasi perumahan Alay, dirinya tidak melihat TJ. Di dalam rumah, Agus pun berbincang-bincang dengan Alay. Dari penuturan Alay, diketahui bahwa TJ sebelumnya sudah mengancam temannya tersebut.
Ketika sedang berbicang-bincang sambil menyaksikan siaran TV, sebut Agus, tiba-tiba ada suara dari luar yang menyuruh Alay keluar.

“Bahkan suara dari luat itu sempat memanggil nama saya dan memerintahkan saya keluar. Ketika saya mau keluar, Alay dan istrinya melarang keluar karena akan tidak baik. Tapi nama saya dan Alay terus dipanggil,” beber Agus.

Agus menambahkan, dirinya pun mendekat ke pintu dan mengintip dari celah-celah pintu. “Saya melihat TJ dan dua kawannya sedang berada di dekat mobil saya. Bahkan ada tiga warga yang juga saya kenal yang sebelumnya berada di rumah seseorang dekat rumah Alay dan keluar. Di antaranya saya kenal dan biasa dipanggil Jali. Tiba-tiba di antara satu orang warga itu berujar kepada TJ dan rekannya, dengan menyebut itu mobil si Agus,” tambahnya.

Hal itu itu dikatakan warga tersebut agar TJ menyadari bahwa mobil itu bukan mobil Alay, dan agar mobil tidak diganggu. Tapi yang terjadi justru tutup (cup) mesin mobil digores dengan benda tajam oleh TJ.
Selain tutup mesin, badan mobil kiri dan kanan dekat lampu sen juga digores.

Waktu itu, kata Agus mencoba untuk mencegah Johnson, tapi Alay melarangnya karena akan terjadi hal-hal yang tak diinginkan, terlebih diketahui bahwa Johnson dalam kedaan mabuk.

“Tadi saat mengancam-ngancam sama saya, TJ dalam keadaan mabuk, dan itu ada yang menyampaikannya,” ujar Agus menceritakan pembicaraannya dengan Alay dini hari itu.
Tak lama setelah menggores mobil, tutur Agus, Johnson pergi meninggalkan lokasi. Setelah itu, Agus pun keluar menuju mobilnya. Ternyata mobilnya sudah digores dengan benda tajam. Selanjutnya, Agus pun pulang ke rumahnya.

“Aku sempat emosi melihat mobilku yang dirusak, apalagi aku selama ini tidak pernah bermasalah dengan Johnson. Dini hari itu, sebelum saya pulang ke rumah, sempat saya mendatangi beberapa kafe, siapa tahu ada Johnson di situ. Saya ingin mempertanyakan apa maksudnya merusak mobil saya. Tapi tidak ada jumpa,” ungkap Agus seraya mengatakan, sore harinya atau Rabu (18/5) sekira pukul 18.00 WIB, dirinya terpaksa melaporkan Johnson karena sebelumnya tak ada datang untuk membicarakan masalah itu.
Agus pun menunjukkan surat laporan polisi nomor: STBL/497/V/2011/ASH. Laporan atau pengaduan Agus diterima Kanit II SPK Polres Asahan Aiptu Johnson S.
Sementara itu Bonardo Lumban Tobing yang mendampingi Agus Salim meminta kepada Kapolres Asahan AKBP Marzuki untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

“Hukum harus dijadikan panglima. Jangan hukum tidak ditegakkan karena akan menjadi pereseden buruk,” tegasnya.

Bahkan Bonardo yang juga Wakil Ketua DPC PDIP Asahan menegaskan, dirinya mendampingi Agus karena merupakan kader partai. “Maka partai akan siap melakukan pembelaan hukum terhadap Agus, karena merupakan kader partai PDIP,” ungkapnya, kemarin.

Ketua DPRD Asahan Benteng Panjaitan SH membenarkan TJ anggota DPRD Asahan. “TJ benar anggota DPRD Asahan,” ujarnya.

Hanya saja, sebut Benteng, kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan DPRD Asahan karena dilakukan di luar institusi DPRD.

Plt Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Hery Tambunan ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut.
Diutarakan Tambunan, pihaknya saat ini sedang mempelajari laporan Agus

Sementar itu TJ yang dikonfirmasi membantah jika dirinya melakukanperusakan mobil Nissan X-Trail milik Agus Salim Simatupang.
“Tidak benar, itu tidak benar, saya tidak ada melakukan perusakan mobil milik Agus Salim atau menggores mobil miliknya dengan benda tajam, saya tidak ada melakukan itu, dan itu adalah Fitnah” ujar TJ kepada wartawan. Senin (23/5).

Ketika disinggung bahwa dirinya telah dilaporkan ke Polres Asahan sekaitan hal tersebut, TJ hanya heran dan seakan tidak percaya. “Itu adalah fitnah jika saya dituduh merusak mobil. Sebab tidak pernah saya lakukan itu,” ulangnya lagi. Selain itu juga TJ juga membantah bahwa dirinya dalam kedaan mabuk saat itu.

“Saya tidak ada mabuk Rabu dini hari lalu saat dituduh melakukan perusakan. Itu tidak benar, tidak benar,” tegasnya.

Bahkan berulang-ulang dirinya mengatakan tidak benar ada melakukan perusakan.
“Saya tidak terima jika ada tuduhan terhadap saya merusak mobil Agus. Apa untungnya saya lakukan itu? Tentu sesuatu yang naïf jika hal itu saya perbuat,” pungkasnya (Ibn)