Kisaran - Polmas
Saat asyik mengisap Shabu dua orang laki-laki yang salah satunya masih berusia 11 tahun berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan Sebin (9/5) pagi.
Informasi yang berhasil diperoleh Polmas menyebutkan bocah laki-laki tersebut hanya menikmati pendidikan sampai kelas III Sekolah Dasar.ini kesehariannya bergaul dengan pria dewasa sehingga dia sering memperhatikan pria dewasa mengisap sabu, hingga akhirnya bocah pencari bahan bekas (botot-Red) ini mecoba meminta untuk merasakan sabu, dan menurut pengakuan si bocah ini dirinya baru dua kali merasakan sabu.
Informasi yang diperoleh bocah itu warga
Kisaran dan hanya menikmati pendidikan hanya kelas III SD. Dalam
pergaulan sehari-hari, bocar tersebut selalu melihat pria di sekitarnya
mengisap sabu.Kemarin, bocah pencari botot itu, memberanikan diri
meminta untuk merasakan sabu. Menurut sumber, bocah itu baru dua kali
merasakan sabu.
"Saya penasaran dengan rasa sabu, apakah nikmat
atau tidak, oleh sebab itu saya meminta dengan tetangganya yang
kedapatan mengisapnya," ungkap bocah ini dengan polos saat ditemui di
ruangan periksa Sat Narkoba Polres Asahan.
Menurutnya,
ketertarikan dengan sabu karena sebahagian besar pria di lingkungannya
mengkonsumsinya. Dan, pertama kali dia mengkonsumsi sabu pada Minggu
(8/5) dengan tetangganya di bawah pohon pisang tidak jauh dari
kediamannya. Namun dia mengulanginya lagi dan akhirnya tertangkap.
"Kepala kupusing setelah mengisapnya, namun enak, jadi pingin lagi,"
ungkap bocah itu.
Selain anak berumur 11 tahun itu, diamankan
juga LD,31, warga Jalan Pramuka yang tertangkap tangan menikmati sabu
bersama bocah itu.Pria LD terindikasi sebagai pengedar, dengan
mengamankan dua gram sabu dan dua timbangan elektrik. Hingga saat ini
mereka diperiksa intensif. "Saya dapatkan sabu dari teman dengan harga
Rp 2,3 juta dengan berat dua gram, namun dibayar setelah barang ini
terjual. Dua gram sabu bisa menjadi 20 bungkus paket kecil dengan harga
150 ribu perbungkus," ungkap tersangka.
Kapolres Asahan AKBP J
Didiek Dwi Priantono, melalui Kasat Narkoba AKP Napsanto, membenarkan
penangkapan itu. Hingga saat ini masih dilakukan pengembangan untuk
menangkap tersangka lainnya.
Sedangkan untuk anak berumur 11
tahun akan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak untuk
ditindak dilanjuti, apakah harus ditahan atau tidak.(Ibn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar